Syarat Sah Hewan Qurban Idul Adha



Qurban Idul Adha dalam pengertian ilmu fiqih Islam adalah penyembelihan binatang yang telah ditentukan jenis dan syaratnya, tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Idul Adha sering juga disebut dengan istilah Hari Raya Qurban. Istilah dalam bahasa Arab, dikenal dengan Udhiyyah, yang artinya binatang tertentu yang disembelih pada waktu Idul Adha.

Syarat Hewan Qurban


1.      Jenis hewan qurban.
Hewan qurban harus berasal dari jenis binatang ternak. Contoh hewan ternak yang dimaksud adalah: Sapi, biri-biri, kambing, dan unta. Berdasarkan pada pendapat ulama-ulama madzhab, khususnya lima madzhab besar. Mereka sepakat jenis hewan ternak itulah yang diperbolehkan untuk menjadi hewan qurban.

2.      Keadaan hewan qurban.
Hewan qurban hendaknya tidak memiliki cacat dalam fisik tubuhnya. Dari hadits riwayat Ahmad bin Hanbal, Rasulullah saw. Bersabda: “Empat macam hewan yang tidak akan sah dijadikan sebagai binatang untuk berqurban: rusak matanya, dalam keadaan sakit, berfisik pincang, memiliki tubuh kurus dan lemah.”

3.      Usia hewan qurban.
Umur hewan yang sah untuk disembelih adalah: Domba yang telah mencapai umur satu tahun lebih atau gigi domba telah berganti. Kambing yang telah berumur dua tahun lebih. Unta yang mencapai umur lima tahun lebih. Sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.

Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, satu ekor unta bisa berlaku untuk tujuh orang. Demikian pula untuk satu ekor sapi atau kerbau, berlaku sama untuk tujuh orang.

4.      Waktu penyembelihan qurban.

Mengenai jumlah hari tasyrik, para ulama berbeda pendapat. Madzhab Hanbali, Madzhab Hanafi, dan Madzhab Maliki berpendapat bahwa waktu qurban adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya. Maka batas penyembelihan hewan qurban jatuh pada tanggal 12 Dzulhijjah.

Berbeda dengan Madzhab Syafi’i. Imam Syafi’I mengatakan bahwa waktu penyembelihan adalah empat hari, yaitu hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Maka proses berqurban ini dilanjutkan pada hari-hari tasyrik. Hari tasyrik ini bertepatan dengan tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.

Penyembelihan hewan qurban lebih baik dikerjakan pada siang hari. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada malam hari berstatus hukum makruh tanzih. Artinya lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.

5.      Nabi Muhammad memberikan sunnah yang lebih baik dilakukan dalam melaksanakan ibadah qurban Idul Adha. Di antaranya, keadaan tubuh hewan qurban lebih baik gemuk dan sehat, berdasarkan pada H.R. Bukhari dan Muslim.

6.      Lebih baik mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari syiar-syiar dakwah Islam. Pendapat ini merujuk juga pada, “…. Dan barang siapa yang mengagung-agungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu muncul dari ketakwaan.” (Q.S. 22:23).

7.      Lebih baik hewan qurban tidak dipotong kuku dan bulu tubuhnya semenjak awal bulan Dzulhijjah. Sunnah ini berdasarkan H.R. Jamaah, kecuali Imam Bukhari.

8.      Islam mensyaratkan agar hewan qurban harus dihadapkan ke arah kiblat. Demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad, berdasarkan pada keterangan hadits dari Ibnu Majah.

Demikianlah syarat sah keadaan hewan qurban Idul Adha yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. Lebih baik jika kita mengikuti petunjuk Nabi agar ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT. Ingat, jangan lupa untuk membeli hewan qurban dengan cara yang halal, mengucap basmalah dan takbir, serta gunakan pisau yang sangat tajam.

Berdoalah semoga niat dan alam ibadah qurban kita diterima Allah SWT, amin!
     (sumber: www.ilmoe.com )

Comments

Popular posts from this blog

DASAR HADIST YG MEMPERBOLEHKAN MEMBAKAR DUPA ATAU MENYAN

PUASA BULAN RAJAB DAN KEUTAMAANNYA

KATA-KATA HIKMAH IMAM AS-SYAFIE